Promo harga cetak DIGITAL PRINTING
Pada
mulanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ziarah kubur, namun
kemudian beliau membolehkannya dengan sabdanya :
ِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ . رواه أحمد
"Dulu saya melarang kalian untuk ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah kalian padanya karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian" (HR. Muslim)
ِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ . رواه أحمد
"Dulu saya melarang kalian untuk ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah kalian padanya karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian" (HR. Muslim)
Hadits
ini menunjukkan bahwa pada mulanya ziarah kubur dilarang, namun akhirnya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk melakukannya. Larangan tersebut
memang sangat beralasan mengingat ziarah kubur rawan akan munculnya kesyirikan
yang merupakan lawan dari da'wah tauhid bahkan tidak sedikit kesyirikan yang
terjadi dimasyarakat adalah ziarah kubur dan apa yang dikhawatirkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut telah terjadi di zaman ini
yang mana sangat banyak kita temui kesalahan-kesalahan dan
penyimpangan-penyimpangan dalam ziarah kubur.
Adapun
kesalahan dan penyimpangan dalam ziarah kubur yang banyak terjadi dimasyarakat
adalah sebagai berikut :
1. Menyembah kuburan, dengan meminta pertolongan dan bantuan kepada para wali yang
telah meninggal dunia dengan keyakinan bahwa para wali yang telah meninggal
dunia bisa memenuhi hajat serta bisa membebaskan manusia dari berbagai
kesulitan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :
(
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ( الإسراء:23
"Dan
Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia" (QS.
Al-Isra : 23)
Sebagian
penyembah kuburan ada yang mencium setiap sudutnya lalu mengusapnya kebagian
tubuhnya mereka juga mencium pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya
dengan tanah dan debu kuburan.
2.
Thawaf di kuburan. Thawaf (mengelilingi) kuburan adalah haram jika dengan niat
taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kuburan tersebut maka hal tersebut
termasuk kesyirikan yang besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam
karena thawaf adalah ibadah berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
(
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ( الحج:29
"Dan
hendaklah mereka berthawaf dibaitullah yang tua" (QS. Al Hajj:29)
Sedangkan
berthawaf atas sesuatu selain Ka'bah dengan maksud untuk mendekatkan diri
kepadanya maka hal tersebut termasuk kesyirikan.
3.
Menyembelih di atas atau di sisi kuburan jika dimaksudkan untuk penghuni kubur
tersebut maka hal tersebut termasuk syirik besar berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي ِللهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ . الأنعام:162
"Katakanlah:
"Sesungguhnya shalatku dan sembelihanku, hidupku dan matiku, hanyalah
untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mengatur sekalian alam.". (QS. Al
An'am:162) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
(
لَعَنَ اللهُ مَنْ
ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
( رواه مسلم
"Allah
melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa
Ta'ala" (HR Muslim).
Pada
binatang sembelihan terdapat dua hal yang diharamkan pertama penyembelihannya
untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kedua penyembelihannya bukan atas
nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Keduanya menjadikan daging binatang tersebut
tidak boleh dimakan dan termasuk penyembelihan jahiliyah (yang terkenal di
zaman kita saat ini) adalah menyembelih untuk jin yaitu manakala mereka membeli
rumah atau membangunnya atau ketika mereka menggali sumur, meraka menyembelih
di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen)
karena takut dari gangguan jin.
4.
Menyalakan lampu atau lilin dan memasang kelambu di atas kuburan, berdasarkan
hadits :
(
َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
...وَلسَرَّجِ ( رواه
حاكم
"Rasulullah
melaknat....dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur)"
(HR. Hakim)
5.
Menyiram kuburan dan menabur bunga-bunga atau menancapkan pelapah pohon diatas
pusara karena hal itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Adapun
perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menancapkan pelepah
kurma di atas dua buah kuburan yang sedang beliau lewati tidak bisa di qiaskan
dengan tabur bunga, namun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ghaib karena pada saat itu Allah
Subhanahu wa Ta'ala memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni dua kuburan
tersebut yang sedang disiksa dan ini pulalah yang dipahami oleh para shahabat
Radhiyallahu 'anhum dan tidak pernah diriwayatkan dari mereka bahwa mereka
meletakkan pelepah pohon atau bunga diatas kuburan kecuali diatas kuburan Buraidah
Al Aslami karena beliau berwasiat untuk diletakkan diatas kuburannya dua
pelepah kurma -Wallahu A'lam- (Lihat Fiqhus Sunnah 1:299)
6.
Menembok kuburan dan memasang prasasti baik dari batu, marmer atau kayu dengan
menuliskan nama, tanggal lahir dan wafatnya karena perbuatan tersebut termasuk
perbuatan bid'ah dan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuliakan penghuni kubur
tersebut serta jalan untuk menuju pada kesyirikan. Hal ini berdasarkan hadits :
هَى النَّبِيُّ أَنْ
تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ
يُبْنَى عَلَيْهَا . رواه الترمذي
"Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkapuri kuburan, menulisi diatasnya
dan membuat bangunan di atasnya" (HR Tirmidzi)
7.
Membaca Al-Qur'an di kuburan dengan keyakinan bahwa membaca Al-Qur'an di tempat
tersebut memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surah Al-Fatihah dan
Yaasiin untuk para arwah, karena ibadah apa saja yang dilaksanakan dikuburan
seperti berdo'a, dzikir membaca Al-Qur'an, menyembelih, thawaf, shalat (kecuali
shalat jenazah) dan lain-lain adalah termasuk menjadikan kuburan tersebut
sebagai mesjid dan itu dilarang berdasarkan hadits :
(
َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
...وَالمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا َمسْجِدٌ( رواه
حاكم
"Rasulullah
melaknat ....orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid" (HR.
Hakim)
8.
Mengadakan safar (perjalanan) untuk menziarahi kuburan-kuburan tertentu seperti
kuburan para wali atau orang-orang yang dianggap shalih dengan tujuan
bertawassul (menjadikan mereka sebagai perantara) dalam berdoa atau meminta
pertolongan kepada mereka karena hal ini adalah perbuatan bid'ah yang sesat
bahkan kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari islam.
9.
Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur seperti harus
dua hari raya menjelang masuknya bulan ramadhan, pada hari jum'at, tiga hari,
tujuh hari atau 40 hari setelah pemakaman tersebut. Semua itu tidak pernah
dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya
dan beliau beserta para sahabat serta orang-orang yang datang setelah mereka
tidak pernah mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk ziarah kubur.
10.
Ziarah wanita-wanita ke kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam :
(
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ
زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ ( رواه ابن
ماجه
"Rasulullah
melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur" (HR Ibnu Majah)
11.
Menginjak kuburan atau berjalan diatas kuburan dengan sendal atau sepatu. Hal
ini sering kita jumpai pada suatu prosesi pemakaman yang mana sebagian orang
ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti dilaluinya sehingga disana sini
menginjak kuburan bahkan terkadang dengan sepatu atau sendal mereka tanpa
sedikitpun mempunyai rasa hormat kepada orang yang sudah meninggal. Tentang
besarnya persoalan ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ِلأَنْ أَمْشِيَ عَلَى
جَمْرَةٍ أَوْ
سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ
أَمْشِيَ عَلَى
قَبْرِ مُسْلِمٍ . رواه
ابن ماجه
"Sungguh
berjalan diatas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri
lebih aku senangi dari pada aku berjalan diatas kuburan seorang muslim"
(HR Ibnu Majah)
Lalu
bagaimana halnya dengan orang yang menguasai tanah kuburan kemudian diatasnya
dibangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit ? oleh karena itu salah satu
adat yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sendal atau
sepatu saat berjalan diantara sela-sela kuburan.
12.
Bersandar di kuburan atau duduk diatasnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam :
ِلأََنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى
جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ
مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
. رواه مسلم
"Akan
duduk salah seorang diantara kamu hingga terbakar pakaiannya sampai terkelupas
kulitnya maka itu lebih baik baginya dari pada duduk diatas kuburan" (HR
Muslim).
-Abu
Muhammad Ibnu Hanafi-
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua***
Sumber: http://www.imranxrhia.com/2011/06/kesalahan-kesalahan-seputar-ziarah.html#more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar